Nama Plt Bupati Lamsel dan Ketua DPRD, Kembali Disebut Dalam Persidangan Zainudin Hasan

Bandarlampung, Warta9.com – Lagi nama Plt Bupati Lampung Selatan Nanag Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan kembali muncul di persidangan terdakwa Zainudin Hasan, Senin (18/3/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi pembenaran mengenai pemberian paket proyek kepada Plt Bupati Lampung Selatan (Lamsel) saat ini dan sejumlah uang untuk Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi.

“Terdakwa akui tadi (Zainudin) mengatakan bahwa proyek untuk Bupati ada, kemudian uang untuk ketua DPRD Lampung Selatan juga ada,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Ditanya apa tindak lanjut dari ungkapan Zainudin Hasan itu akan dilaporkan ke penyidik KPK. “Tadi sudah kita kantongi pembenaran dari yang bersangkutan. Langkah ke depan ialah menunggu tindakan dari penyidik, karena ini sudah pasti akan kami laporkan,” tegas, Wawan saat memberi keterangan Usai sidang.

Setelah diterima oleh penyidik, KPK akan melakukan tahapan berikutnya dengan tujuan mengungkap fakta yang ada. Sehingga nantinya perkara ini kemungkinan akan bergulir dan ditindaklanjuti sampai ke tahap persidangan. “Itu hasilnya akan ketauan di akhir sidang ini nanti setelah putusan. Akan didiskusikan terlebih dahulu ke depannya seperti apa,” terang Wawan Yunarwanto.

Yang jelas lanjut Wawan pengakuan Zainudin sangat jelas dan gamblang. “Pemberian untuk Wakil Bupati dan Ketua DPRD sudah diakuinya,” kata Wawan.

Sepanjang persidangan, Zainudin Hasan tidak melulu membenarkan dakwaan jaksa. Zainudin Hasan membantah soal bahwa ia adalah aktor yang melakukan pengaturan paket-paket proyek di Dinas PU-PR Lamsel. Kemudian ia membantah memiliki saham di PT Bara Mega Citra Mulia. “Itu sah-sah aja. Kalau dia membantah itu hak ingkar dia. Tapi kita sudah punya keterangan dari berbagai saksi dan juga memiliki bukti,” kata Wawan.

Menurut Wawan Yunarwanto, Zainudin Hasan juga terbukti benar melanggar hukum karena tidak melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya di PT Krakatau Karya Indonesia dan PT Borneo Khatulistiwa. Sementara jelas-jelas Zainudin Hasan mengakui bahwa ia memiliki saham di sana yang tercatat di tahun 2010. Saham yang dimilikinya ialah 5 sampai 10 persen senilai Rp 5 sampai 6 miliar.

“Dia tidak melaporkan itu di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ketika dia pertama kali mendaftarkan hartanya pada Desember 2015 ketika dia akan menjabat bupati di Februari 2016,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.