Nanang Larang Kades Pungut Biaya Sertifikat Tanah Lebih Dari Rp.200 Ribu

Lampung Selatan, Warta9.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto melarang Kepala Desa (Kades) aparatur Pemerintahan Desa memungut biaya pengurusan sertifikat tanah lebih dari dua ratus ribu rupiah.

Larangan pungutan pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut, disampaikan Nanang dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan  Kecamatan (Musrenbangcam) Kalianda, yang digelar di Lapangan Gajah Nunggal, Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Jumat (22/02/9).

“Kepala Desa jangan meminta lebih dari Rp. 200 ribu, karena ini sudah ada aturannya,”kata Nanang.

Selama ini, kata Nanang, masyarakat menganggap pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut gratis. Sehingga, banyak warga yang mempertanyakan biaya pembuatan program yang dulu dikenal prona itu kepada dirinya.

“Mumpung ada Kepala BPN, gratis bener gak sertifikatnya. Silahkan bapak jelaskan,” kata Nanang.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel Sismanto menjelaskan, pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL sebetulnya tidak sepenuhnya gratis.

Menurutnya, pemerintahan desa diberi kewenangan dalam melakukan pendataan hingga sertifikat tanah tersebut diterima pemilik tanah.

“Untuk kegiatan penyuluhan, sampai terbitnya sertifikat, itu kegiatannya BPN, semuanya free (gratis). Hanya saja, untuk penyiapan hingga pemberkasan menuju sertifikat, itu ada kontribusi dari pemilik tanah. Besarnya itu Rp. 200 ribu, dan memang ada peraturannya dari SKB tiga menteri,” kata Sismanto. (mara/rilis)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.