Napi Lapas Cipinang, Pemilik 5 Kg Sabu dan 3000 Ekstasi Dituntut 20 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Narapidana Lapas Cipinang pemilik sabu 5 Kg dan pil ekstasi 3000 butir, Yusak Fernando (35), warga Penjaringan Jakarta Utara dituntut oleh Jaksa penuntut Umum Maulana dengan 20 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan. Ia terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang nakotika di PN Tanjungkarang, Selasa (5/3/2019).

Jaksa penuntut Umum Maulana dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Yusak terbukti memiliki 5 kg sabu dan 3000 butir ekstasi terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Sedangka Pengacara Yusak Tarmizi mengatakan, tuntutan tersebut terlalau tinggi. Menurutnya, klien nya tidak pernah melihat barang haram tersebut.Oleh karena itu pekan depan dia akan mengajukan pembelaan sehingga majlis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulana mengatakan, perbuatan itu bermula pada Jumat, 20 Desember 2013 sekira jam 13.00 WIB. Saat itu Ferry Yanto (dakwaan terpisah/residivis 5 kali disidang) menghubungi terdakwa untuk mencarikan 1 kilogram sabu dan 3 ribu butir ekstasi. Atas permitaan itu, terdakwa menyanggupinya.

Lalu pada Sabtu, 21 Desember 2013 sekira jam 14.00 WIB, terdakwa menghubungi temannya yang bernama Dicky (DPO) untuk memberitahu bahwa ada yang memesan narkoba tersebut. Saat itu juga terdakwa langsung mengkonfirmasi pada Ferry Yanto (dakwaan terpisah) bahwa Dicky akan mengirim 5 kilogram sabu dan 3 ribu butir ekstasi,” kata JPU membacakan dakwaannya.

Sekira jam 14.15 WIB, terdakwa menghubungi M. Rizki (dakwaan terpisah) untuk mengambil sabu dan ekstasi ke Lampung. Dia juga menjelaskan kepada M. Rizki bahwa Ferry Yanto akan menghubunginya. Kemudian Ferry Yanto menghubungi adiknya yang berada di Lampung yakni Tati Lilis (dakwaan terpisah) bahwa ada temannya dari Jakarta mau menginap dirumahnya karena akan ke Bandar Jaya Lampung Tengah.

“Saat itu juga Ferry Yanto menghubungi M. Rizki supaya datang kerumah adiknya yang beralamat di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan,” ujar Jaksa penuntut Umum

Rabu, 25 Desember 2013 sekira jam 10.00 WIB, M. Rizki menghubungi terdakwa bahwa dirinya bersama Sukri (dakwaan terpisah) sudah berada di Lampung. Saat itu juga terdakwa langsung menghubungi Dicky untuk memberitahu bahwa M. Rizki sudah berada di Lampung. “Setibanya M. Rizki dan Sukri dirumah adik terdakwa, kemudian Tati Lilis menyewa mobil untuk pergi ke Bandar Jaya. Dalam perjalanan M. Rizki menerima telpon bahwa agar berhenti di depan taman Gunung Sugih,” jelas dia.

Setelah itu, M. Rizki turun dari mobil menemui seorang laki-laki. Kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 buah tas hitam. Kemudian M. Rizki kembali menaiki mobil dan langsung kembali kerumah Tati Lilis.

Sesampainya dirumah Tati Lilis, tas hitam tersebut dibuka oleh ketiganya yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi sejumlah 3000 butir. Kemudian ada tamu yang akan mengambil narkoba tersebut, saat akan diserahkan kemudian datang anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap M. Rizki, Sukri dan Tati Lilis berikut barang bukti. “Setelah melalui proses dan pengembangan pihak kepolisian, ditangkaplah Yusak Fernando alias Aan sebagai pemeran utama pengiriman narkoba tersebut,” tandasnya.
(W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.