Narik DP Rumah, Direktur PT Galaz Sukses Dituntut 2 Tahun Penjara

Bandarlampung, Waeta9.com – Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa juga developer, Wantoro Ari Prastiawan dituntut hukuman dua tahun penjara. Ia diadili atas kasus penipuan yang dilakukan kepada puluhan konsumen yang telah melakukan pembayaran uang muka (DP) perumahan di PT tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/2/2018).

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” kata JPU dipersidangan.

Untuk memenuhi rasa keadilan, lanjut JPU, terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya,” ucap JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, Jono Parulian selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan akan melakukan upaya hukum guna meringankan hukuman kliennya itu. “Kita akan ajukan pembelaan dan akan kita siapkan upaya hukumnya untuk minggu depan (sidang selanjutnya),” kata Jono usai siding. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.