Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/2/2018).
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” kata JPU dipersidangan.
Untuk memenuhi rasa keadilan, lanjut JPU, terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya,” ucap JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, Jono Parulian selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan akan melakukan upaya hukum guna meringankan hukuman kliennya itu. “Kita akan ajukan pembelaan dan akan kita siapkan upaya hukumnya untuk minggu depan (sidang selanjutnya),” kata Jono usai siding. (W9-jam/ars)