Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi di Apartemen

Ridho Rhoma

Jakarta, Warta9.com – Pendangdut juga putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Muhammad Ridho Irama (Ridho Rhoma), kembali ditangkap Polisi karena terlibat narkoba.

Penangkapan Ridho Rhoma dibenarkan oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/2/2021).

Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis, (4/2).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan penangkapan Ridho Rhoma. “Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” ujarnya.

Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya. Sempat direhabilitasi dan baru keluar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya penangkapan terhadap Ridho. Barang bukti ekstasi disita dalam penangkapan ini. “Benar inisial MR, positif amphetamin,” katanya. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.