Ngaku Bisa Tarik Uang Gaib, Pasangan Suami Istri di Tubaba Dijebloskan ke Penjara

PANARAGAN, Warta9.com – S (38) dan M (55), diringkus polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus penggandakan uang. Pasangan suami istri ini berdomisili di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti yang diduga peralatan ritual untuk menarik uang secara gaib dan mata uang Korea Utara pecahan 5000 Won 200 lembar.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang menjadi miliaran rupiah.

Untuk menyakinkan korban, dalam ritual penggandaan uang tersebut pelaku mengaku bisa menarik uang gaib dalam jumlah besar. Untuk bisa mewujudkan permintaan korban tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Guna mendatangkan uang gaib pelaku meminta syarat dan harus dipenuhi, yakni menyediakan uang kontan sebesar Rp 50 juta. Uang itu katanya, untuk biaya ritual dan sesajen.

“Pelaku juga berjanji kepada korban (Musilia) dalam waktu yang telah ditentukan uang gaib itu akan datang dan menjadi milik korban,” kata Kasat dalam press release, Kamis (22/10).

Korban pun membayarkan sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, korban disuruh menunggu. Dimana uang gaib tersebut menurut pelaku sudah ada di dalam lemari. Namun uang tersebut belum dapat digunakan karena masih ada ritual yang harus dilakukan.

Setelah satu bulan, korban yang curiga lalu membuka lemari untuk mengambil uang yang dijanjikan. Namun, alangkah terkejutnya korban, uang berlimpah yang dijanjikan pelaku ternyata tidak ada.

Saat dibuka lemari tersebut hanya berisi uang Korea Utara pecahan 5000 Won sebanyak 200 lembar. Yakin dirinya telah ditipu, korban pun lapor ke Polres Tulangbawang Barat. Polisi bergerak. Akhirnya pelaku ditangkap.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga peralatan ritual untuk menarik uang secara gaib.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana atau pasal 372 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” tandas Kasat. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.