‘Ngaku’ Dapat Gandakan Uang, Pasutri Ini Dicokok Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Nerkedok dapat menggandakan uang, pasangan suami istri (pasutri) Ervan Tori (40) dan Mona Rizki (35) warga Desa Kalibening, Abung Selatan, Lampung Utara, akhirnya dicokok anggota Polres setempat, Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan itu dilakukan, menyusul adanya laporan Sugiono Alias Keling (50) warga Sribasuki, Kotabumi, yang menjadi korban. Besaran uang yang diraup pasutri ini dari tangan korbannya sebesar Rp 230 juta.

Kasat Reskrim AKP Syahrial kepada sejumlah wartawan mengatakan, pasutri tersebut diamankan saat berada dirumah. “Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan keduanya dirumah,” ujar Syahrial.

Dijelaskan, modus yang dipergunakan para tersangka yakni dengan mendatangi kediaman korban yang kesehariannya sebagai tukang pijat. Saat itu, mereka mengiming-imingi korban jika dapat menggandakan uang dari Rp 10 juta menjadi Rp 10 milyar. “Keduanya mengaku bisa menggandakan uang,” katanya.

Mendengar pengakuan itu, lanjut Syahrial, korban pun tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 230 juta melalui 4 tahap. Namun sayang, yang dijanjikan hanyalah mimpi belaka. Sebab, korban sama sekali tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Terlebih, tersangka kerap berdalih dan menghindar ketika korban menanyakan uangnya. “Karena tidak ada kejelasan, akhirnya korban melapor ke Polres,” jelas Syahrial.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, lanjut Kasat, mereka mengakui telah memperdayai korban. Dan uang yang mereka peroleh, dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (Rozi/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.