‘Ngebegal’ Di 23 TKP, Kaki Bandit Ini Diberondong Timah Panas

Kotabumi, Warta9.com – Anggota Polres Lampung Utara (Lampura), terpaksa memberondong kaki Ruslan (40) dengan timah panas karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap, Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 00.30 WIB. Warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Surakarta ini merupakan salah satu kawanan begal sadis yang kerap beraksi di Lampura.

Tak tanggung-tanggung, dari catatan kepolisian setidaknya Ruslan telah 23 kali membegal, dimana dua korban diantaranta harus meregang nyawa akibat ulah kawanan ini.

Kasat Reskrim AKP Syahrial kepada sejumlah wartawan mengatakan, Ruslan diamankan saat berada di kediaman rekannya di Abung Timur. “Karena berusaha melakukan perlawanan aktif, polisi terpaksa menembak kakinya,” kata Syahrial.

Dijelaskan, ditangkapnya bandit ini setelah sebelumnya rekan tersangka bernama Sali ditangkap terlebih dahulu. Dari keterangan itulah, polisi terus melakukan perburuan hingga tersangka dapat dibekuk.

“Dari penyidikan kami, setidaknya tersangka beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya Abung Timur 2 TKP, Abung Selatan 3 TKP, Abung Semuli 1 TKP, Abung Barat 4 TKP, dan Kotabumi Utara 6 TKP. Tersangka selalu bersenjata api dan tajam saat beraksi,” jelas Kasat.

Ditambahkan, modus operandi yang dilakukan yakni mengahadang korbannya dengan melentangkan kayu balok berukuran besar ditengah jalan. Lalu saat korban berhenti, para kawanan ini langsung menodongkan senjata tajam dan senjata tajam kearah korban dan meminta korban menyerahkan motornya.

“Ruslan merupakan eksekutor pengambilan motor dan terkadang juga sebagai jokinya. Seusai mengambil motor tersangka menjual motor tersebut diluar daerah dan ada juga yang di Lampura,” tukas Kasat. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.