Ngentit Uang Rekan Bisnis, Haji Asal Jajag Digelandang Kedalam Bui

Banyuwangi, Warta9.com – Akhirnya H Nur Juroini (61) harus rela dimasukkan kedalam rumah tahanan (rutan) Mapolsek Gambiran, pada awal Maret 2019 kemarin. Warga Dusun Krajan RT 006 RW 003 Desa Jajag Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi ini disangka sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP.

Sedangkan korbannya juga sebagai pelapor bernama Sanusi (55), yang notabene tetangganya sendiri dan berdomisili ditempat yang sama di Dusun Krajan Desa Jajag Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi. Awalnya, keduanya adalah tetangga dan sahabat baik dalam keseharian sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum.

“Juroini kita tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 22 Februari 2019 bulan lalu. Ini setelah sebelumnya kita lakukan penyelidikan dan penyidikan paska korban Sanusi melapor di Mapolsek pada 14 Januari 2019 2 bulan lalu,” terang Kapolsek Gambiran AKP Sumaryata melalui Kanitreskrim Ipda Yaman Adinata.

Menurut Ipda Yaman Adinata, dua saksi dalam perkara ini yang sudah dia mintai keterangan yaitu Wibisono (43), warga Perum Sobo Kartika Blok C No 02 RT 001, RW 003 Kelurahan Sobo Kecamatan Banyuwangi, dan M. Alhadar (50), warga JL Bangka No 25 Rt 002 RW 002 Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi.

“Barang bukti yang kita sita berupa 1 buku rekening Bank BCA milik terlapor, rekening koran (bukti transaksi) dan 3 kwitansi bukti setoran uang korban ke pelaku,” papar Ipda Yaman.

Dituturkan Kanitreskrim, awalnya antara korban dan pelaku adalah rekan kerja yang akan berbisnis properti, dengan cara membeli tanah kemudian didirikan bangunan dan di jual. Lalu keduanya sepakat membeli sebidang tanah diwilayah Banyuwangi Kota dengan semua dana dari korban yang diserahkan kepada pelaku untuk dibayarkan.

“Ternyata oleh pelaku sebagian dananya tidak dibayarkan semua untuk pembelian tanah, tetapi justeru dipakai untuk kepentingan pribadi. Karena merasa ditipu, korban lalu melapor ke Polsek Gambiran,” terang pama yang sebelumnya juga sempat menempati posisi yang sama dibeberapa Polsek diwilayah Polres Banyuwangi ini.

Sementara, baik Kanitreskrim Ipda Yaman Adinata maupun Kapolsek Gambiran AKP Sumaryata, sejak dikonfirmasi Sabtu (9/3/19) hingga Minggu (10/3/19) siang ini, ditunggu konfirmasinya tentang berapa banyak dana yang digelapkan oleh pelaku Juroini, belum memberikan jawabannya.

Sementara pelaku Juroini yang disangka menabrak pasal 378 & 372 KUHP, mengaku sudah seminggu lamanya menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

“Maksud hati saya bisa diselesaikan semua urusan ini diluar, tetapi ternyata saya ditahan dan dititipkan di sini (Lapas), ya sudah lah mas, saya jalani,” lontarnya pasrah menerima kenyataan. (W9-rob)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.