Nissan Juke Tabrak Lari Fotografer Lampung Post

Petugas dari Satlantas Polresta Bandarlampung memeriksa TKP tabrak lari korban fotografer Lampung Post. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Wartawan foto atau Fotografer Lampung Post Sukisno (31), warga Sabah Balau, menjadi korban tabrak lari di Jalan Diponegoro, Gulak-Galik, Telukbetung Utara, pada Rabu (29/4/2020), sekitar pukul 15.55 WIB.

Akibat peristiwa tersebut sepeda motor Sukisno, dengan nomor polisi BE 3145 CT, rusak, dan kamera yang dipakai DSLR Sukisno untuk bekerja juga rusak.

Dery saksi mata mengatakan, mobil Nissan Juke merah dengan nomor Polisi B 1360 MNU, berjalan dari arah Telukbetung, sedangkan Sukisno melaju dari arah tugu adipura.

Sesampaianya di pertigaan jalan Nusa Indah, Pengemudi Nissan Juke melaju kencang hendak berbelok ke Jalan Nusa Indah, dengan kecepatan penuh, dan menabrak Sukisno hingga terjatuh. “Keliatan ngebut mobilnya,” ujarnya.

Pengemudi Nissan Juke tersebut bukannya menolong korban, malah melarikan diri tanpa menengok korban sama sekali. “Sdmpat diuber sama warga, tapi dia kabur, engggak ada nolongin korban sama sekali,” katanya.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Reza Khomeini langsung menerjunkan personil untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta mendata kronologi hingga mencatat plat pelaku tabrak lari. “Sudah kita cek lokasi,” katanya.

Sukisno selaku korban, berharap pelaku bertanggungjawab, dan adanya itikad baik berupa ganti rugi kerusakan dan perbaikan. “Dia tabrak lari, ada pidananya,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, tepatnya dipasal 312 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.