Nyabu’, Oknum Camat Di Lampung Utara Dicokok Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Salah satu Camat di Lampung Utara (Lampura) berinisial N, diciduk anggota Sat Res Narkoba setempat karena diduga tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

N dibekuk bersama kedua rekannya berinisial AR dan M, di Jalan Haji Asni Kel Tanjung Aman Kec Kotabumi Selatan. Selain ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu, 1 butir pil Eksilgan, satu linting ganja sisa pakai.

Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami ketika dikonfirmasi, Rabu (5/9/2018) membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Andri, penangkapan bermula dari informasi warga jika kediaman AR tersebut kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Dan saat itu langsung kami amankan tiga orang tersangka, salah satunya oknum camat. Dia (camat) berusaha kabur lewat pintu belakang namun tidak berhasil,” jelas Kasat.

Lebih lanjut Andri menambahkan, dari pengakuan para tersangka jika memang baru saja usai mengkonsumsi sabu. Dimana barang haram tersebut diperoleh dari tersangka AR.

“Pengakuan oknum Camat jika dirinya sudah tiga kali menggunakan sabu dikediaman AR. Dan dari hasil tes urine, ketiganya positif mengandung methafitamine,”jelasnya.

“Para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 Jo 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata dia lagi. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.