Nyambi Jual Ganja, Driver Grab Diciduk Polisi

Bandarlampung, Warta9.com
Anggota Polsek Sukarame menangkap driver grab yang juga menjadi pengedar narkoba jenis ganja.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Sukarame Ipda Bustomi Dendi, saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung. Ia mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini saat tim Opsnal Polsek Sukarame sedang melaksanakan operasi.

“Jadi pada malam hari anggota sedang mengadakan konsolidasi, lalu ada informasi bahwa ada transaksi narkoba di Kelurahan Jagabaya 1 tepatnya di Gang Nuri. Lalu anggota mengadakan penyelidikan ternyata info itu benar,” ungkapnya saat ekspose, Selasa, (15/1)

Saat anggota Unit Reskrim menuju lokasi, ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat itu anggota langsung melakukan penangkapan kepada orang tersebut. “Kita tangkap orang itu bernama Jamas Suta (22), warga Jalan Hayam Wuruk, Gang Randu, No. 4, Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Pengakuan tersangka dia kerja sebagai driver grab,” jelas Kanit Reskrim.

Dari penangkapan tersangka Jamas, tim langsung melakukan pengembangan. Pengakuannya, bahwa narkoba tersebut ia dapatkan dari Siswanto (25) l, warga Jalan Hi. Agus Salim, Gang Darma Bakti, No. 1, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

“Kata Jamas dia punya rekan di Kaliawi, kita lakukan pengembangan dan penangkapan. Saat digeledah ditemukan ganja di dalam kamar kediamannya,” ujar dia.

Dari tangan tersangka Jamas telah diamankan barang bukti berupa 9 paket kecil ganja kering, 2 paket sedang ganjang ganja kering, 1 unit HP. Sedangkan dari tangan Siswanto diamankan 1 paket sedang ganja kering dan 1 unit HP.

Berdasarkan pengakuan tersangka Jamas, dirinya sudah menjual narkoba jenis ganja ini lebih dari satu kali. “Yang kedua kali pak, ini semuanya 1 kilo. Ini untuk sampingan aja,” ujar tersangka Jamas.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka diganjar atas Pasal 114 Ayat (1) Sub 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.