Nyambi Jual Sabu, Oknum PNS Pemkab Tulangbawang Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap oknum PNS yang diduga merangkap jadi bandar narkoba, Kamis (30/4/2020). Tersangka berinisial SO (38), warga Jalan Cemara, Komplek Pemkab lama, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, penangkapan terhadap oknum PNS Pemkab Tulangbawang ini bermula dari informasi dari warga bahwa di Jalintim, Bawang Latak sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Mendapat informasi petugas langsung menuju lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut.

“Petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram, kotak kecil berwarna hitam yang terbuat dari kaleng, lima buah plastik klip kosong, sendok sabu (skop), uang tunai sebanyak Rp950 ribu, handphone (HP) merk xiaomi warna gold dan HP merk nokia warna hitam,” kata AKP Boby, Selasa (05/05/2020).

Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif guna memintai keterangan barang haram sabu tersebut didapat. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.