OJK Cabut Izin Usaha 14 BPR yang Bangkrut Sepanjang 2024

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan RI.

Jakarta, Warta9.com – Sepanjang Tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia yang mengalami kebangkrutan.

Jumlah BPR yang kolaps ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 4 Bank, baik konvensional maupun syariah.

Bacaan Lainnya

Rilis terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Waru Agung. Pencabutan izin usaha mengacu pada
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

“Kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/07/2024).

Lantas, BPR apa saja yang bangkrut sepanjang tahun 2024?

1. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

2. PT BPR Bank Jepara Arta

3. PT BPR EDCCASH

4. PT BPR Sembilan Mutiara

5. PT BPR Aceh Utara

6. PT BPR Bali Artha Anugerah

7. PT BPR Dananta

8. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

9. PT BPRS Saka Dana Mulia

10. PT BPR Wijaya Kusuma

11. PT BPR Madani Karya Mulia

12. PT BPR Bank Pasar Bhakti

13. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

14. Perumda BPR Bank Purworejo

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.