Oknum Anggota Sat Pol PP Ngaku Baru Pertama Kali Pakai Sabu Di Rumdis Bupati

Kotabumi, Warta9.com – Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), DT dan RI yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu di kamar mandi ruang tunggu tamu (Guest House) Rumah Dinas Bupati, mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram di lokasi itu.

“Baru sekali ini disitu (lingkungan Rumah Dinas Bupati,” ujar RI, saat menjalani pemeriksaan polisi, Kamis (22/10/2020).

RI mengaku membeli sabu seharga Rp 300 ribu.
Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio mengungkapkan ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba.

”Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap dua oknum di lingkungan rumah dinas,” terang Aris Satrio.

Dijelaskan Kasat, dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,14 gram.

Untuk diketahui, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten setempat, berinisial DT dan RI saat diduga menggunakan narkoba jenis sabu, Rabu (22/10/2020) malam.

Ironisnya, kedua pelaku dibekuk saat menggunakan barang haram tersebut di rumah jabatan Bupati Lampung Utara. DT dan RI ditengarai yang saat itu bertugas piket jaga, memanfaatkan kondisi rumah jabatan yang sepi. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.