Oknum Satpam di Jembrana Dicokok Polisi

Jembrana, Warta9.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana membekuk oknum Satpam lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Oknum Satpam di salah satu kantor di Jembrana ini dibekuk tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, AKP Komang Muliyadi, Jumat (10/1), lalu di Jalan Merak, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa membeberkan penangkapan terhadap I Putu HS alias Erik (38) asal Banjar Dangin Tukadaya, Desa Dangin Tukadaya, Jembrana. Dia dibekuk saat mengendarai sepeda motor SupraX warna hitam.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan pada Jumat pekan lalu, pelaku berhasil dibekuk berikut barang bukti.

Saat tersangka sedang berhenti di pinggir jalan, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu plastik klip berisi serbuk bening yang diduga sabu dibungkus menggunakan tissu.

Tidak berhenti disana, petugas kemudian menggeladah jok motor dan menemukan satu buah pipa kaca, korek api gas berisi sumbu dan STNK. Diduga korek dan kaca itu digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

“Kita amankan tersangka berikut barang bukti, termasuk sepeda motor. Selanjutnya di rumah tersangka juga mengamankan bong,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, saat konferensi pers, Kamis (16/1/2020).

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan intensif dan diketahui serbuk bening itu adalah narkotika kelas 1 jenis sabu, dengan berat bruto 0.60 gram atau netto 0,34 gram. Pelaku diduga sudah lama mengkonsumsi sabu tersebut.

Selain tersangka dan barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sepeda motor DK 4214 WR berikut STNK.

Tersangka yang merupakan oknum Satpam ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar. (W9-Rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.