Oknum Satpam RS LGM Sarolangun Halangi Tugas Wartawan

Jambi, Warta9.com Oknum Satpam Rumah Sakit Langit Golden Medika (LGM) Sarolangun, Jambi menghalangi sejumlah wartawan saat akan mengkonfirmasi narasumber terkait kecelakaan kerja salah satu pekerja PT. Sabang Sawit Nusantara (SSN) hingga dirawat di rumah sakit tersebut, Kamis (7/1).

Meski para wartawan telah mendapatkan ijin dari pihak perusahaan untuk meminta keterangan terkait insiden tersebut, namun Satpam rumah sakit tetap bersikekeh tidak memperbolehkan para wartawan itu melakukan tugas jurnalistik di lingkungan rumah sakit tersebut.

“Kami sudah mendapat ijin untuk wawancara dari pihak perusahaan. Setelah selesai meminta keterangan tiba-tiba salah satu oknum Satpam datang dan meminta wartawan tidak melakukan tugas jurnalistik di lingkungan rumah sakit dengan nada tinggi,” kata salah satu wartawan JekTV Jambi didampingi wartawan warta9.com dan BaikTV Jambi.

“Padahal kami sudah menjelaskan tidak mengambil gambar pasien maupun video lingkungan rumah sakit. Selain wawancara kami juga melihat kondisi salah satu korban kecelakaan kerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Bahtin VIII Kabupaten Sarolangun itu,” sambungnya lagi.

“Bapak ini dari mana. Masuk tanpa izin, tadi mengambil gambarkan. Mengambil gambar dan wawancara disini tidak boleh,” ucapnya menirukan Satpam dengan nada tinggi.

Para wartawan menjawab jika mereka tidak mengambil gambar atau vedio dan hanya melakukan wawancara terhadap narasumber, itupun tidak diruangan pasien.

“Kami tidak mengambil gambar, video maupun memewancarai pasien dan keluarga pasien didalam rumah sakit. Saya hanya memewancarai pihak perusahaan dan sudah disetujui yang bersangkutan,” tambahnya lagi.

Untuk diketahui tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.