Oman Gugat Negara Rp 322 juta, Kepolisian-Kejaksaan : Mengada-ada Dan Tidak berdasarkan Hukum

Kotabumi, Warta9.com – Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara (Lampura) kembali menggelar sidang lanjutan Pra Peradilan Ganti Kerugian, oleh Oman Abdurohman (51) selaku pemohon kepada pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kepolisian sebagai termohon I, pihak Kejaksaan sebagai termohon II, dan Ditjend Perbendaharaan Provinsi Lampung qq: Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku turut termohon, Rabu (12/6/2019).

Dalam sidang yang diketuai hakim tunggal Imam Munandar, mengagendakan jawaban termohon I dan termohon II, atas permohonan yang disampaikan pemohon (Oman Adurohman) dalam sidang sebelumnya.

Baik termohon I dan termohon II menilai dalam pokok perkara perihal ganti kerugian oleh pemohon adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum.

“Pemohonan penetapan ganti kerugian dan rehabilitasi telah lampau atau dengan kata lain telah daluarsa,” ujar Ipda Edwin, mewakili termohon I (Pihak Kepolisian) dalam persidangan.

Menurutnya, bahwa batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian diatur secara limitatif dalam peraturan dan undang-undang, yakni tiga bulan sejak dikeluarkannya putusan pengeadilan yang sudah memilki kekuatan hukum tetap.

”Pengajuan permohonan pemohon tanggal 20 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Kotabumi yang bersandarkan pada putusan pidana pengadilan negeri terhitung mulai tanggal 7 juni 2018, dan putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 September 2018. Maka didapati angka yang fantastis yaitu jarak waktu permohonan adalh kurang lebih 9 bulan,” terang Edwin.

“Bahwa pemohon menuntut ganti kerugian kepada termohon I hal ini adalah sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum. Karena diketahui secara yuridis tuntutan ganti kerugian tertuang dalam pasal 95 ayat 2 KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, Dian mewakili termohon II (Pihak Kejaksaan) saat membacakan jawaban atas gugatan tersebut, bahwa termohon II telah secara sah melakukan penahanan, dimana saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum, telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan penyampaikan surat perintah penahanan terhadap pemohon dan keluarga pemohon disertai dengan berita acara pelaksanaan penahanan terhadap pemohon.

”Perihal ganti kerugian oleh pemohonmengada-ada, karena dalam Pasal 95 ayat 2 KUHAP, bahwa tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahliwarisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77,” tegas Dian.

Bahwa secara perkara a quo telah disidangkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Kotabumi ini bertentangan dengan pasal 95 ayat 2 KUHAP. Olehg karenanya, hrus ditolak dan prmohonan dinyatakan tidak diterima. Menanggapi jawaban termohon I dan termohon II, pemohon melalui kuasa humunya M. Idran Fran mengungkapkan jika permohonan Pra Peradilan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri pada 20 Mei 2019, sedangkan putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 18 Maret 2019.”Jadi permohonan kami ini belum daluarsa. Dan mengenai permohonan ganti kerugian, semuanya berdasarkan KUHP. Maka dari itu, kami tetap pada permohonan kami,” jelas M. Idran Fran.

Sidang akan digelar kembali besok dengan agenda penyampaian bukti dari termohom I dan termohon II, sedangkan pemohon telah lebih dulu menyampaikan bukti berupa sejumlah berkas.

Untuk diketahui, Oman Abdurohman (51) Warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menggugat negara dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan sebesar Rp 322 juta, setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti terlibat perampokan dirumah Budi Yuswo Santoso alias Haji Nanang di Dusun V dorowati Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada 11 Juni 2017 lalu. Vonis terhadap Oman tersebut dikuatkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.