Ombudsman Lampung Terima Kunjungan Pemkab Tubaba

BANDAR LAMPUNG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Jumat, 22 Februari 2019 menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dilakukan oleh Ombudsman Lampung pada 2018 lalu.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Atika Mutiara Oktakevina mengatakan bahwa penyelenggaraan standar pelayanan publik merupakan hal yang sangat mendasar. Kewajiban ini juga melekat pada seluruh instansi penyelenggara layanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya pada Pasal 15. “Dinilai atau tidak oleh Ombudsman, hal ini sudah menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang,” katanya.

Ia bahkan menegaskan, apabila pelayanan publik suatu daerah baik, maka wajah pemerintah daerah tersebutlah yang akan baik di mata masyarakat.

Terdapat sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu bagian Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang ikut serta dalam kunjungan tersebut, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan serta Bagian Organisasi Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Kesembilan OPD tersebut merupakan OPD yang tahun kemarin (2018) Ombudsman nilai. Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, memang Tulang Bawang Barat mendapat nilai Merah, artinya masih dibawah 50. Hal tersebut yang mendasari mereka untuk berkunjung ke Ombudsman. Mereka (Tubaba) berupaya untuk memperbaiki pelayanan dan mendapat zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi,” ujarnya.

Menurut Atika Mutiara, penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan kembali dilakukan pada Tahun 2019 kepada pemerintah daerah yang masih pada zona merah dan kuning serta pemerintah daerah yang belum sama sekali dinilai oleh Ombudsman.

“Sejauh ini ada lima kabupaten yang setelah kita nilai masih pada zona merah, satu kabupaten pada zona kuning ditambah tiga kabupaten baru yang akan kita nilai. Jadi total ada sembilan kabupaten yang akan kita nilai,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, masih lemahnya pemerintah daerah dalam menerapkan standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi tugas bersama sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk menerapkan standar pelayanan baik dari tingkatan pelaksana pelayanan hingga komitmen kepala daerah itu sendiri.

Atika Mutiara juga memastikan, Ombudsman bukan menilai pada mewah tidaknya komponen standar pelayanan. “Kami memahami kemampuan anggaran setiap daerah berbeda-beda. Perlu dicatat, penilaian Onbudsman bicara pada wilayah apakah standar pelayanan tersebut tersedia, bisa terpublikasi, bisa terakses dengan mudah oleh pengguna pelayanan. Bukan pada mahal ataupun mewahnya komponen standar pelayanan itu,” tegasnya.

“Maka kami tunggu langkah tindak lanjut dari pihak Pemkab Tubabar. Kami yakin, pihak Pemkab sudah memiliki konsep dan strategi tersendiri,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulangbawang Barat A.Hariyanto sebagai pimpinan rombongan mengatakan, pihaknya akan segera berbenah memperbaiki pelayanan publik di daerahnya. Menurutnya pemenuhan standar pelayanan sesuai dengan Undang- Undang tentang Pelayanan publik bukanlah sesuatu yang sulit.

“Kalau saya tangkap dari penjelasan Ombudsman sebetulnya yang pentingkan ada dan terpampang terlebih dahulu standar pelayanannya. Jadi gak perlu bagus-bagus tapi yang penting ada dulu,” ujarnya.

Menurut Hariyanto, hasil dari pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung tersebut akan segera dilaporkan kepada Bupati Tulang Bawang Barat untuk menyampaikan hal-hal apa saja yang perlu diperbaiki kedepan. “Nanti kami akan menghadap Pak Bupati untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. Karena memang pertemuan ini atas dasar perintah Pak Bupati,” tutupnya.

Sumber : Ombudsman
Editor    : Joni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.