Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf memastikan belum menerima pengaduan kecurangan terkait dengan masalah pungli maupun nepotisme dalam tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2024/2025.
Menurut Nur Rakhman, memang terdapat beberapa aduan dari masyarakat namun hal tersebut hanya menyangkut ketidakpahaman tentang cara mengakses administrasi PPDB 2024. “Hingga saat ini belum ada pengaduan kecurangan apalagi menyoal jual beli kursi,” kata Nur Rakhman, Selasa (16/07/2024).
Nur Rakhman mengatakan, pihaknya saat ini masih membuka kanal pengaduan dari masyarakat menyoal kecurangan PPDB 2024 di Lampung. “Ini masih berjalan. Ada 8 laporan tapi bukan kecurangan hanya ketidakpahaman masyarakat, dan sudah diselesaikan,” jelas Nur Rakhman.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Tommy Efra Hamdarta, menyatakan hal serupa. “Mungkin ada tetapi bukan wilayah SMA/SMK. Bisa jadi di PAUD,” kata dia.
Ia menegaskan kanal-kanal untuk pelaporan terkait kecurangan PPDB masih dibuka. pihaknya pun siap menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran. “Bisa langsung dihukum. Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk, evaluasi pun masih berjalan,” tutupnya.
Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi di tahapan PPDB Lampung.
Salah satu kecurangannya berupa praktik jual beli kursi saat PPDB dan gratifikasi yang banyak terjadi di Kota Palembang dan Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Dr. Drs. Sulpakar, MM menambahkan, dari empat jalur dalam PPDB SMAN/SMKN yaitu; jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, Kemendikbud Ristek tidak menemukan adanya pelanggaran.
Dugaan adanya praktik jual beli kursi sebagaimana disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Praptono dengan Komisi X DPR RI, merupakan isu lain.
Isu lainnya : Praktik jual beli kursi saat PPDB dan gratifikasi (Kota Palembang dan Kabupaten Lampung Utara). “Jadi dari empat jalur penerimaan PPDB Kemendikbud Ristek tidak menemukan pelanggaran. Dugaan praktik jual beli kursi di Lampung Utara masih isu,” ujar Sulpakar (W9-jm)