Ombudsman Sidak Dua OPD Di Lampura

Kotabumi – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf beserta tim melakukan sidak ke dua OPD di Lampung Utara, Kamis (20/9). Kedua OPD itu yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dari hasil sidak tersebut didapati Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak berada di tempat.

“Kami telah melakukan panggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, dan dua kali beliau tidak dapat memenuhi panggilan dengan keterangan sakit, maka kami ingin memastikan proses pelayanan di Dinas Pendidikan ini. Dari keterangan yang diperoleh bahwa benar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara sedang menderita sakit yang cukup serius sehingga jam kantornya hanya sampai jam 1 siang saja. Kami belum mengetahui bagaimana Bupati menyikapi ini, dan bagaimana proses pelayanan akan terus berlangsung dengan kondisi seperti ini,” katanya.

Nur Rakhman juga menyempatkan melihat kondisi langsung ruang pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, dari hasil monitoring tersebut standar pelayanan masih belum memadai.

“Salah satu ruangan pelayanan yang kami kunjungi adalah ruang pelayanan untuk mengurus kenaikan pangkat, disana standar pelayanan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik belum terpenuhi. Mulai dari mekanisme pelayanan, produk pelayanan jam layanan, sampai ruang tunggu pun tak ada. Seharusnya hal ini menjadi perhatian, bagaimana berbicara pelayanan publik yang berkualitas dapat terwujud, jika standarnya saja tak terpenuhi,” pungkasnya.

Lebih lanjut pada saat sidak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, walau masih ditemui beberapa warga yang mengeluhkan pelayanan pembuatan KK (Kartu Keluarga) yang cenderung lama.

“Keluhan yang kami temukan pada pelayanan KK, masih ada beberapa warga yang menunggu dari pagi masih belum selesai dilayani. Seharusnya sesuai Pemendagri Nomor 19 Tahun 2018, seharusnya Disdukcapil mengumumkan jumlah blanko yang tersedia setiap harinya, namun ditemukan hal ini tidak dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara, termasuk data masyarakat yang sudah PRR (print ready record) serta tidak mengumumkan KTP-el yang sudah diterbitkan hari ini. Selanjutnya masalah sarana pengaduan seperti nomor call center yang tidak aktif, akses bagi disabilitas belum ada, ruang ibu menyusui yang malah dipakai untuk penyimpanan barang, serta fasilitas toilet umum yang tidak memadai,” terangnya.

Nur Rakhman langsung memberikan saran-saran perbaikan kepada Plt. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, Tien Rostina yang berada di tempat.

“Sebenarnya banyak hal yang ingin kami koordinasikan dengan Bupati Kabupaten Lampung Utara, baik dalam hal pencegahan maladministrasi maupun penyelesaian laporan, tapi kenyataannya sampai saat ini ternyata Bupati sangat sulit untuk ditemui. Terhitung sudah 3x kami mengupayakan untuk bertemu tapi ernyata masih sulit jiga, Jadi kesannya kurang kooperatif. Padahal Pelayanan Publik adalah wajah terdepan penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya. (Rozi/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.