Operasi Masker, Tim Gabungan Pemkab Malang Tindak 32 Pelanggar

Malang, Warta9.com – Upaya pencegahan laju penyebaran Covid-19 Pemerintah Kabupaten Malang menggelar operasi masker berskala besar di depan Pasar Singosari, Rabu (16/9).

Dalam kegiatan ini dihadiri dihadiri Kejaksaan Negeri Malang, Sat Pol PP Kabupaten Malang, Dishub UPT Singosari, Muspika Kecamatan Singosari, UPT Pasar Singosari.

Kegiatan yang melinatkan Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP itu mengacu pada perubahan Perbup nomor 20 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran covid-19 dituangkan pelaksanaan oprasi Yustisi.

Dalam oprasi Yustisi petugas menjaring 32 pelanggar. Kebanyakan mereka yang terjaring mengaku lupa memakai masker, ke 32 pelanggar ini tidak di kenai denda namun diberikan teguran lisan saja dan berjanji akan selalu memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid-19.

Seperti yang disampaikan Kapolsek Singosari, AKP Farid Fathoni. Sementara saat ini untuk yang melanggar hanya berikan peringatan, namun untuk kedepannya akan diberlakukan sanksi denda dengan Perbup nomor 20 tahun 2020.

Dia berharap kepada warga khususnya masyarakat Singosari tetap mematuh protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan air mengalir serta menggunakan sabun, selalu menggunakan masker saat bepergian.

“Dan menjauhi kerumunan yang dirasa kurang perlu untuk dihadiri, dengan demikian semoga wilayah Singosari aman, sehat dan terhindar dari merebahnya virus Covid 19,” tuturnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Bowo Kabid Penegakan Perundang – undangan Daerah (Sat Pol PP Kabupaten Malang) mengatakan, warga masyarakat diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan, sehingga kedepannya tidak ada lagi penambahan orang positif Covid 19, hari ini dalam operasi Yustisi sebanyak 32 pelanggaran, dan di sidang secara yustisi.

Saat ini masih dalam batas majelis hakim memutuskan dengan teguran lisan, akan tetapi mulai minggu depan sesuai dengan perubahan Perbup nomor 20 tahun 2020 dengan dikenakan sanksi nominal kisaran Rp.100 ribu.

“Berlaku untuk orang Dewasa, namun anak – anak juga menjadi tanggung jawab orang tua, jadi anak – anak juga harus ikut mematuhi protokol kesehatan, dengan harapan semua kedepan warga bebas dari virus Covid 19,” ungkapnya. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.