Ops Aman II, Polda Lampung dan Sat Pol PP Gelar Penertiban Protokol Kesehatan di Wisata Pantai

Bandarlampung, Warta9.com – Polda Lampung menggelar Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tahap V selama 61 hari terhitung mulai tanggal 1 September – 30 Oktober 2020, yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi Nasional. Selain itu, giat pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (Inpres 6 tahun 2020, Perpres Nomor 82 tahun 2020 dan Pergub No 45 tahun 2020).

Sebanyak 124 personil Polda Lampung yang terlibat Ops Aman Nusa II (Grup B) dan 30 Personil Sat Pol PP Provinsi melaksanakan apel di Restoran Begadang IV Tarahan pada Minggu, 6 September 2020. Kegiatan ini akan dilaksanakan di tempat wisata Pasir Putih, Pulau Pasir dan Pantai Selaki untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol Covid-19 yakni 3 M (menjaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan).

Kegiatan preventif yakni melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat yaitu tempat pariwisata antara lain Pasir Putih, Pulau Pasir dan Pantai Selaki, dan kegiatan represif yakni memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol Covid-19.

Wadir Pol Air selaku Komandan Grub B Satgas Aman Nusa II AKBP Sulistiyono. SH, MM dalam Apel menyampaikan kepada seluruh anggota yang akan melaksanakan tugas bahwa kita harus melaksanakan tugas ini dengan penuh keiklasan dan bertanggungjawab serta tetap humanis. “Dari kegiatan ini kita berharap masyarakat yang berada di tempat-tempat wisata tersebut dapat sadar akan penting nya protokol kesehatan Covid-19,” ujar Sulistiyono. (W9-ars)

Pos terkait