Ops Antik Krakatau 2018, Polres Lampung Utara Amankan 14 Pengedar dan 10 Pengguna Narkoba

Kotabumi, Warta9.com Selama dua pekan terakhir, 24 tersangka diamankan Polres Lampung Utara (Lampura) karena diduga terlibat peredaran dan penggunaan narkoba.

“20 kasus penyalahgunaan narkoba yang dapat kami ungkapkan selama Operasi Antik Krakatau 2018,” kata Kapolres AKBP Eka Mulyana, saat press rilis hasil pengungkapan, di Mapolres, Sabtu (28/7/2018).

Dijelaskan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 8,69 gram, ganja seberat 82,71 gram, dua butir inek, serta uang tunai Rp 847 ribu.

Menurutnya, dari ke 24 tersangka yang dibekuk selama operasi berlangsung, 14 tersangka ditengarai sebagai pengedar, sedangkan sisanya masuk dalam kategori pengguna.

“Dari yang kita amankan, ada beberapa memang ‘pemain’ lama yang sudah menjadi target polisi, selain itu ada pula yang resedivis kasus serupa,” jelas Eka.

“Untuk pasal yang akan kita jerat, bagi pengedar yakni Pasal112 atau Pasal 114 UU no 35 tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk pengguna, pasaal112 yang ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta dan atau pasal 127 maksimal 4 tahun,” kata Kapolres lagi.

Ketika ditanya apakah pihaknya akan menggelar razia narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Lampura, mengingat beberapa waktu lalu kerap didapati sabu yang berusaha dimasukkan kedalam area Rutan dan Lapas, dengan lugas.

Kapolres menguraikan jika langkah tersebut akan dilakukan ketika pihaknya benar-benar mendapatkan informasi yang valid tentang adanya peredaran barang haram ditempat tersebut. “Kita akan pastikan terlebih dahulu. Karena kita tidak mau gegabah dalam mengambil tindakan,” jelasnya. (W9-Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.