Ormas GMPK Kecam Dugaan Pemotongan Siltap Perangkat Desa Kamplas

KOTABUMI – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lampung Utara, mengecam keras dugaan pemotongan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Lamung Utara.

Hal ini disampaikan Humas Ormas GMPK Lampura, Adi Rasyid, kepada wartawan, Sabtu, 06 Juni 2020 via ponsel.

Rasyid mengatakan, salah satu amanah rakyat yang diemban di era-Reformasi, yakni melakukan perubahan sistem birokrasi yang penuh dengan praktik KKN pada masa orde baru.

“Untuk itulah, GMPK Lampura mengecam keras adanya indikasi praktik KKN yang dilakukan aparatur Pemerintahan Desa Kamplas,” tegas Rasyid.

Dirinya juga menyatakan, hal tersebut mencoreng cita-cita reformasi yang menginginkan adanya penerapan sistem pelayanan masyarakat dengan asas good and clean governance (pemerintahan yang baik dan bersih) di setiap tingkatan.

“GMPK Lampura meminta kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait, dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Lampura, Polres Lampura, Inspektorat, juga DPMD Lampura agar secepatnya mengusut hingga tuntas adanya praktik KKN di Desa Kamplas,” imbuhnya.

Ditambahkan, GMPK Lampura juga meminta kepada Plt. Bupati Budi Utomo agar dapat menonaktifkan untuk sementara waktu Kades Suherman hingga persoalan ini menemukan titik terang.

Selain itu, terkait adanya insiden pengancaman yang berujung pada tindakan anarkis yang dilakukan Kasi Pemerintahan, Mahendra Kusuma, yang tidak lain merupakan anak kandung dari Kades Suherman, terhadap Kasi Kemasyarakatan, Mahmud Albet, GMPK meminta agar Kepolisian Resort (Polres) Lampura segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Atas nama GMPK Lampura, saya tegaskan, agar Polres Lampura segera menindaklanjuti tindakan anarkis dimaksud dengan secepatnya melakukan olah TKP serta menangkap terlapor,” pinta Rasyid. (Rozi/lam)

Baca Juga: https://warta9.com/dalami-siltap-desa-kamplas-inspektur-jabatatan-kasi-pemdes-langgar-uu-perda/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.