Ormas ORI Lampung Minta Polda dan Kabinda Bubarkan Acara Neno Warisman Deklarasi #2019 GantiPresiden

Bandarlampung, Warta9.com – Rencana kedatangan Ustazah Neno Warisman dalam deklarasi # 2019 GantiPresiden pada 7 September 2018 di Tugu Adipura, Bandarlampung mendapat penolakan dari sebagian elemen masyarakat.

Salah satu yang menolak adalah Ormas Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Lampung yang terang-terangan menyatakan aksi tersebut masuk kategori upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

Menurut Rasyid Aziz Ketua ORI Lampung, Senin (27/8/2018), apa yang dilakukan kelompok gerakan #2019 GantiPresiden telah masuk upaya makar terhadap pemerintahan yang sah. “Terhitung pada tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 baru diadakan pergantian presiden,” ujar Rasyid.

Terkait dengan acara tersebut, ORI Lampung telah mengirim surat keberatan secara resmi yang ditujukan ke Kapolda Lampung dan Kabinda Lampung agar menindak mereka. “Karena patut diduga melanggar UU No.9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Berpotensi menimbulkan permusuhan dan kebencian, bahkan bentrokan antara massa yang pro dan massa yang kontra.

“Kami minta Polisi membubarkan acara tersebut sesuai aturan hukum yang ada. Karena melanggar UU No. 9 tahun 1998 tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 Dan 11 karena dugaan pelanggaran,” kata Rasyid.

“Kabinda berhak turun tangan sebagai deteksi dini, menangkal segala bentuk ancaman yang akan membahayakan eksistensi keutuhan NKRI sesuai dengan UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen,” tambah Rasyid. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.