OTT Lampung Utara, KPK Tetapkan Bupati Agung dan 5 Orang Tersangka

Jakarta, Warta9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap. Anak anggota DPR RI Tamanuri ini juga diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di gedung KPK, seperti dilansir dari sejumlah media, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019) malam.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terdiri, empat orang penerima suap dan dua orang pemberi.

Empat orang diduga sebagai penerima yaitu; .Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan bupati, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri

Sementara dua orang tersangka diduga sebagai pemberi yakni; pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya.

Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.