PAD Kabupaten Tubaba Meningkat Sebesar 15,4%

BUPATI Tulangbawang Barat Umar Ahmad, mengikuti rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 secara virtual, di Ruang Rapat Bupati, Kamis (19/8/21).

Rapat itu dilaksanakan di dua tempat berbeda dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Turut serta dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Fauzi Hasan, Forkopimda, Sekdakab Novriwan Jaya, 20 Anggota DPRD, Camat dan OPD terkait.

Berdasarkan hasil paripurna, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD-P) apabila terjadi :

1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA);

2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran;

3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan;

Pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2021, telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada kebijakan umumnya. Pertama pendapatan, Pada kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sebesar 32%.

Penambahan PAD ini berasal dari penambahan pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan asli daerah lainnya yang sah. Untuk pendapatan transfer mengalami pengurangan sebesar 0,8%, pengurangan Dana Perimbangan ini merupakan penyesuaian Pendapatan Dana Transfer pusat.

Pendapatan daerah lainnya yang sah mengalami peningkatan sebesar 15,4%. Penambahan nilai tersebut bersumber dari penyesuaian pendapatan hibah dana BOS, secara keseluruhan Kabupaten Tulangbawang Barat mengalami penambahan sebesar 1,26% atau senilai Rp.11.414.937.879 dari sebelum perubahan yaitu Rp.905.468.640.861 menjadi Rp.916.883.578.740.

Kedua belanja daerah, dengan adanya perubahan pencapaian target belanja, terutama dalam hal penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah, maka dipandang perlu untuk mempercepat penyelesaian program-program tersebut.

Pemerintah daerah telah melakukan perubahan belanja daerah dengan penataan yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pada perubahan APBD Tahun 2021 ini dilakukan penataan sebesar Rp.102.967.459.709,42 atau terjadi kenaikan sebesar 11,6%.

Perubahan belanja itu dilakukan dengan penyesuaian meliputi, Belanja Operasional mengalami kenaikan sebesar 18,67%, Belanja Tidak terduga mengalami penurunan sebesar 50% dan belanja transfer yang mengalami kenaikan sebesar 2,2%.

Ketiga pembiayaan daerah, hal ini juga tetap dilakukan penyesuaian, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pada penerimaan pembiayaan terjadi kenaikan sebesar 509%. Sedangkan sisi pengeluaran pembiayaan mengalami peningkatan sebesar 0,3%.

Dalam sambutannya, Bupati Umar Ahmad berharap hendaknya agar didiskusikan dan dibahas tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD. Untuk tahap selanjutnya dapat segera disepakati bersama pihak legislatif dan eksekutif sehingga pogram-program Pemkab Tulangbawang Barat segera terlaksana. (Nan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.