Pajak Kendaraan Bermotor Mati 10 Tahun Cukup Bayar 6 Tahun

OKU, Warta9.com – Wajib pajak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berbondong- bondong medatangi Kantor Samsat OKU I. Kedatangan para wajib pajak ini ternyata imbas dari dihapuskannya denda pajak kendaraan bermotor oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru.

“Program ini rencananya sampai Desember, namun untuk sementara pemutihan denda pajak kendaraanini berlaku sampai dengan 31 Agustus. 1 September nanti akan ada evaluasi jika sudah dianggap terpenuhi semua maka program ini cukup sampai Agustus, dengan kata lain jika target sudah terpenuhi maka tidak akan diperpanjang,” jelas Humaniora Basilli Basmark Kepala UPTD Samsat OKU 1 saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (3/8).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Billi menjelaskan, jika ada wajib pajak yang pajaknya mati selama 10 tahun maka yang wajib dibayar 6 tahun. “Yang dibayar cukup 5 tahun dan 1 tahun pajak berjalan,” sambungnya.

Program penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya.

“Kita ketahui bersama Pandemi Corona (Covid-19) sangat berbepengaruh terhadap penghasilan masyarakat, kami berharap dengan adanya program ini dapat membantu meringankan para wajib pajak,” pungkasnya. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.