Pakai Kopiah Saat Berkendara Ditilang

Denpasar, Warta9.com – Ditlantas Polda Bali mengajak para pengendara motor, untuk wajib menggunakan helm saat berkendara di Jalan Raya. Penggunaan helm terhadap pengendara motor ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Lalu Lintas Nomor 22/2009. Juga, selama berkendara harus membawa SIM, STNK, dan KTP.

Kabag Binops Polda Bali, AKBP Bagus Jembariawan mengatakan, untuk melanjutkan hal itu, Dit Lantas Polda Bali akan menggelar Operasi Patuh 2019. Operasi yang akan dilaksanakan pada 29 Agustus sampai 11 September mendatang, yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat khusnya pengendara motor.

Disebutkan saat operasi nanti, polisi akan menyasar para pengendara yang belum mematuhi aturan. Bahkan terhadap para pengendara yang melanggarar akan ditindak tegas.

“Pelanggar yang disasar dalam Ops adalah, mereka yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, tidak memiliki SIM, STNK, dan pelanggaran lainnya,” ucap AKBP Jembariawan, Sabtu (24/8).

Bagaimana dengan pengendara yang menggunakan kopiah atau udeng? Jembariawan menegaskan tidak ada pengecualian. Karena setiap pengendara wajib mengikuti aturan yang telah berlaku secara nasional.

“Bagi pengendara roda dua yang menggunakan pakaian ada, udeng, kopiah atau jilbab dan lainnya tetap wajib menggunakan helm berstandar SNI. Kalau tidak, ya kita tindak,” tegasnya.

Oleh karena itu dirinya berharap kepada masyarakat untuk menaati aturan. Meskipun hendak ke tempat sembahyang ataupun kegiatan keagamaann lainnya harus tetap menggunakan helm.

“Untuk mohon kesadaran masyarakat, walaupun mau ketempat sembahyang tetap harus menggunakan helm,” tutupnya. (W9-Soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.