Pakai Sabu, Warga Cakat Raya Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang membekuk seorang petani pemakai narkoba jenis sabu yakni, Indra Darmawan (23) warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung di kediamannya, Senin (02/11/2020).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mengatakan penangkapan pelaku Indar Darmawan itu  berdasarkan informasi yang didapat petugas sebuah rumah yang ada di Dusun Cakat Raya Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkoba.

“Dari informasi itu petugas kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan penggeledahan dan mengamankan pelaku,” jelas Anton kepada warta9.com, Selasa (03/11/2020).

Bahkan tak sampai disini, kata dia, selain berhasil bekuk pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, beberapa plastik klip kosong dan dompet berwarna coklat.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,” papar dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.