Paksa Istri Teman Indehoy di Dapur, Warga Lamteng Ini Digelandang Polisi

Gedung Aji, Warta9.com Polsek Gedung Aji mencokok pelaku percobaan pemerkosaan inisial AY (29), warga Desa Reksobinangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Percobaan pemerkosaan itu dilakukan terhadap SI (22), seorang ibu rumah tangga, warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten setempat, Rabu (01/07/2020), sekira pukul 16.00 WIB.

Kejadian ini terjadi Selasa 30 Juni 2020 sekira pukul 17.30 WIB, pelaku berinisial AY ini menumpang bermalam di rumah korban SI  atas seijin suaminya berinisial BS, karena suami korban merupakan teman pelaku.

Akan tetapi pada Rabu 01 Juli sekira pukul 08.00 WIB, pelaku berpamitan pulang dengan suami korban, ternyata pelaku tidak langsung pulang. Namun menunggu suami korban pergi meninggalkan rumah untuk bekerja.

Setelah dipastikan suami korban sudah tidak ada di rumah, pelaku kembali ke rumah korban dan langsung masuk ke ruang dapur.

“Disana pelaku langsung melepaskan celana dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban sambil mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diletakkan di samping korban,” ungkap Kapolsek, Jum,at (03/07/2020).

Pelaku langsung menarik tangan korban dan menyuruh korban untuk membuka celananya, tetapi korban menolak. Saat bersamaan suami korban datang dan melihat kejadian itu,  sehingga suami korban langsung menarik tangan pelaku dan memegang kerah baju, pelaku lalu melarikan diri hingga akhirnya berhasil di cokok petugas Polsek.

“Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna hitam, B 4927 NCR, sebilah sajam, baju kaos warna hijau, celana jeans pendek warna biru, celana dalam warna ungu dan bra warna abu-abu.

“Saat ini pelaku sudah ditahan Polsek Gedung Aji dan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan,” jelasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.