Palsukan Suket PPDN, Dua Sopir Travel Diciduk Polres Jembrana

Bali, Warta9.com – Nekat palsukan surat keterangan (suket) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berupa sertifikat vaksin C-19 dan rapid negatif antigen untuk menyebrang. Dua oknum supir minibus travel bodong lintas Jawa-Bali, diciduk anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana di Pelabuhan Gilimanuk, pada Selasa 17 dan Rabu 18 Agustus 2021.

Masing masing adalah, Supriadi Holifin (27) warga Dusun Taman Glugo, Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Jember dan Abdul Halim (27) asal Dusun Bujudan, Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan, Jawa Timur. Mereka dimankan di waktu berbeda, karena terbukti akan meloloskan penumpang menuju Pulau Jawa, dengan KTP, suket vaksin dan negatif antigen milik orang lain.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Rabu sore  mengatakan, kedua sopir travel itu hendak menyeberang ke Jawa, sama-sama diamankan saat melewati pemeriksaan di Pos  Pelabuhan Gilimanuk.

Pelaku Supriadi Holifin yang membawa 3 penumpang dengan mobil Suzuki APV, warna putih DK 1442 KJ diamankan, Selasa pagi pukul 07.15 Wita. Sementara pada Rabu esoknya giliran Abdul Halim yang juga mengendarai mobil Xenia berwarna putih DK 1042 QD dengan 6 orang penumpang digelandang.

Saat diperiksa, sopir dan penumpangnya tidak dapat menunjukan KTP ataupun syarat PPDN berupa suket vaksin serta negatif antigen yang berlaku, ujar AKBP Adi Wibawa di Mapolres Jembrana.

Berawal dari petugas jaga yang melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap pelaku, karena dicurigai KTP dan syarat PPDN yang diberikan tidak sesuai dengan ciri-ciri penumpang yang mereka bawa. Saat dilakukan interogasi terpisah, para penumpang mengakui bahwa mereka tidak memiliki suket vaksin C-19 ataupun rapid negatif antigen.

“Jadi, data KTP lengkap dengan syarat PPDN yang ditujukan ke petugas itu milik orang lain, yang telah disiapkan sebelumnya oleh para pelaku sopir untuk calon penumpang,” ungkap Kapolres Jembrana.

Modus kedua pelaku hampir sama, yakni meminta imbalan sejumlah uang dalam pengurusan KTP lengkap dengan syarat PPDN. Pelaku Supriadi Holifin menarget biaya sebesar Rp 300 ribu per penumpang.

Sementara Abdul Halim, memasang tarif Rp 500 ribu per kepala. Bahkan, dari keterangan kedua pelaku baru pertamakali melakukan cara ini.

Ngakunya baru sekali. Dimana syarat-syarat PPDN yang disiapkan untuk penumpang, didapat dari sesama sopir travel. Kasus ini masih akan kami terus kembangkan, ucapnya.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata dan Kasubbag Humas Iptu I Ketut Suartawan, Kapolres AKBP Adi Wibawa meminta para sopir travel maupun pelaku perjalanan jasa penyebrangan tertib mentaati peraturan perundangan undangan yang berlaku. Mengingat kasus ini sudah sekian kalinya terjadi.

“Kami harap ini yang terakhir. Untuk para penumpang dari kedua pelaku sopir masih  kami mintai keterangan sebagai saksi di Mapolres Jembrana,” tandasnya.

Terrhadap perbuatan kedua pelaku sopir travel akan disangkakan dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (Efendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.