Palsukan Tandatangan Sporadik, Mertua Pidanakan Memantu

Bandarlampung, Warta9.com – Perkara pemalsuan tandatangan surat keterangan tanah (sporadik) antara keluarga berbuntut panjang sampai ke Pengadilan Negeri. Akibatnya, Darwin Muchlis selaku pemilik tanah terpaksa mempidanakan kakak menantunya.

Irwandi, terdakwa yang diduga memalsukan tandatangan mertua adiknya tersebut tertunduk lesu saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA, Rabu (16/5/2018)

Atas dasar perkara itu juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mala Kristin mendakwa terdakwa dengan Pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan dokumen.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perbuatan tersebut tejadi berawal pada tahun 2016 saat saksi korban akan meningkatkan suratnya menjadi sertifikat. Namun, saat mencari surat sporadik tersebut, saksi korban tidak menemukan suratnya.

“Pada bulan Agustus tahun 2017, korban mendapatkan informasi dari teman anaknya, Ali Ferdian, yang bekerja di BRI Unit Pasar Tugu bahwa surat sporadik tersebut telah berada di Bank BRI Unit Pasar Tugu yang telah diagunkan,” jelasnya, Rabu (16/5).

Setelah itu, lanjut JPU, pada bulan September korban bersama anaknya, Dicky Soelanda pergi ke-BRI untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di BRI, korban bertemu dengan saksi Zaenal Abidin selaku Kepala Unit BRI Pasar Tugu dan membenarkan bahwa surat tersebut telah diagunkan dengan menunjukan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh korban.

“Korban merasa tidak menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan, saksi Febriano Harmara Hadi selaku marketing menjelaskan bahwa ia didatangi terdakwa untuk mengajukan peminjaman dan saksi menjelaskan persyaratannya,” terangnya.(W9-ars/adm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.