Pandemi Lahirkan 1.109 Janda Baru di Tubaba

Humas Pengadilan Agama Tubaba, M. Jimi Kurniawan.

Panaragan, Warta9.com – Pandemi yang terjadi selama ini telah melahirkan 1.109 janda dan duda baru di Kabupaten Tulangbawang Barat. Faktor ekonomi paling dominan penyebab gugatan perceraian pasangan di kabupaten itu.

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulangbawang Barat mencatat ada 1.109 kasus perceraian selama pandemi Covid-19 berlangsung 2020-2021. Masalah ekonomi masih menjadi faktor dominasi.

“Kasus perceraian di Tubaba selama pandemi ada sebanyak 1.109 kasus, itu dari data total cerai gugat dan talak,” kata Humas Pengadilan Agama M. Jimi Kurniawan kepada Warta9.com, Selasa (02/11/2021).

Untuk cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri, lanjutnya, selama 19 bulan lebih mencapai 626 kasus. Sedangkan untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami selama sebelas bulan terakhir ada 226 kasus.

”Sedang angka kasus paling tinggi yaitu cerai gugat. Cerai gugat ada sebanyak 626 kasus dan cerai talak ada 226 kasus,” jelasnya.

Lebih lanjut, masalah yang melatarbelakangi perceraian di Kabupaten Tubaba, didominasi masalah ekonomi. Antara lain, banyak yang terkena PHK sehingga tidak bisa memberi nafkah kepada istri.

Ada juga perceraian karena istri tidak tahan dengan sikap suaminya yang tidak bertanggung jawab, hingga menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Faktor ekonomi paling dominan cerai, mungkin akibat pandemi ini, banyak yang terdampak PHK,” ungkapnya.

“Tidak dipungkiri bahwa kasus perceraian satu dengan yang lain berbeda. Jika salah satu pihak, semisal tergugat, tidak datang sejak awal biasanya lebih cepat,” pungkasnya. (Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.