Pantesan Pelantikan Pejabat Pemprov Lampung Diam-diam, Ada 2 Pejabat yang Dilantik Masih Golongan III/b

 

Pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Lampung beberapa waktu lalu. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Pantesan Pemprov Lampung diam-diam saat pelantikan dan pengambilan sumpah 34 pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Pemprov Lampung pada 20 September 2024.

Ternyata, ada pejabat yang dilindungi dalam pelantikan tersebut. Pejabat yang dilindungi dan ditutupi itu, rupanya pangkat dan golongannya belum sampai sudah dilantik pada jabatan eselon IV.

Menurut Inspektur Provinsi Lampung, Fredy pelantikan 34 pejabat dilakukan sudah sesuai mekanisme. Namun kenyataanya, ada dua pejabat yaitu; Hartini Permaisuri, SKom dan Tjindam Fitriallah, ST, keduanya pangkat dan golongannya masih Penata I Golongan III/b.

Hartini Permaisuri sebelumnya Analis Pendapatan Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah, dilantik menjadi Kepala Sub Bidang Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain pada Bidang Pajak Bapenda

Tji’idham Fitriallah sebelumnya Analis Pajak Pada UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah 1 dan Pendapatan Daerah dilantik menjadi Kepala Seksi Pendapatan Dan Penetapan Pada UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah 1 Bapenda.

Inspektur Provinsi Lampung Fredy dan
Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari, S.STP, MM, mustinya tahu kalau dua pejabat tersebut masih Golongan III/b dan belum bisa diangkat menjadi pejabat eselon IV di Pemprov.

Karena untuk menduduki jabatan eselon IV di lingkungan Pemprov Lampung minimal golongan III/c sudah 2 tahun. Tapi, dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemprov Lampung dilakukan Asisten Bidang Administrasi Umum Senen Mustakim, Hartini dan Tji’idham Fitriallah, masih Golongan III/b.

Pengangkatan dua pejabat tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS Dalam jabatan struktural.

Di mana, PNS yang menduduki tingkat eselon IV termasuk dalam golongan PNS III/d untuk yang paling tinggi dan III/b sebagai golongan terendahnya. Beberapa contoh jabatan yang dipegang oleh eselon IV di antaranya Kepala Sub-Bagian dan Kepala Seksi (Kasi). Untuk jabat Sub Bagian atau Kasi golongan III/b, di tingkat Kabupaten/Kota. Di tingkat Provinsi jabatan Kepala Sub Bagian atau Kasi golongan III/c sudah dua tahun.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Lampung melakukan pelantikan pejabat struktural eselon III dan IV secara diam-diam. Wartawan di lingkungan Pemprov Lampung yang ingin mendapat informasi nama-nama pejabat yang dilantik sulit memperoleh akses. Tapi, selang beberapa hari kemudian Pemprov Lampung melalui Inspektur Fredy, Kepala BKD Meiry Harika Sari memberi penjelasan kepada wartawan. (W9-jm)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.