Panwaslu Tubaba Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada dan Tolak Politik Uang

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat, saat sosialisasi pengawasan dan praktik penolakan politik uang dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

Panaragan, Warta9.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat, menggelar acara sosialisasi pengawasan dan praktik penolakan politik uang dalam pelaksanaan Pilkada serentak juni 2018 memdatang.

Kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu ini berlangsung di lapangan Merdeka Tiyuh/desa Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Tengah, Senin (05/03/2018).

Ketua Panwaslu Tulangbawang Barat Midiyan, S.Sos, mengungkapkan, kegiatan yang digelar tersebut sebagai bentuk penanganan jika ada tindakan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada tahun 2018.

“Kami lakukan sosialisasi penanganan dan pencegahan terhadap tindak pelanggaran Pilkada khususnya bagaimana melakukan pengawasan dalam setiap tahapan kampanye yang dilakukan setiap Bakal calon di Kabupaten Tubaba ini,” katanya.

Midiyan menjelaskan jika dalam tahapan sosialisasi Pilkada ini dimaksudkan agar masyarakat, para tim pemenangan dan pihak terkait bisa memahami larangan yang ada dalam pilkada. Sehingga pihaknya memberikan pengarahan untuk melakukan pencegahan.

“Kita fokus pada tindakan pencegahan pelanggaran pilkada yang terjadi, sehingga dengan acara ini dimaksudkan ada pemahaman dan pengertian bagi masyarakat dan setiap tim atau pihak terkait tentang batasan dalam berkampanye,” jelasnya.

Diapun beranggapan, kalau dalam acara ini sendiri dilakukan deklarasi tolak politik uang dalam pelaksanaan Pilkada serentak sebagai salah satu aturan dan pelanggaran dalam setiap momen Pilkada serentak.

“Dalam aturan dijelaskan jika salah satu larangan pilkada agar tidak melakukan tindakan money politik yang tentunya menjadi salah satu pelanggaran berat dalam momen kampanye,” tegas dia.

Berikut sangsi politik uang dalam Pemilu

Pemberi dan penerima uang bisa dikenakan Pidana atas pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat 1 dan 2 dengan Hukuman Pidana penjara 3 sampai 6 tahun dan denda paling sedikit  Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perhelatan Pemilu politik uang bisa dipidana dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 523 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3). Pidana Penjara 2 Tahun sampai 4 Tahun. Dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 48 juta.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua Panwaslu Tubaba Midiyan, S.Sos, beserta anggota, KPU Tubaba Ismanto Ahmad, Ketua DPD/DPC Partai Politik se-Kabupaten Tubaba, Kepala Tiyuh serta masyarakat setempat. (Joni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.