Para Terdakwa Rutan Kotabumi Ikuti Sidang Online

KOTABUMI – Para terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lampung Utara menjalani persidangan secara online. Sidang peradilan jarak jauh ini dilakukan oleh para penegak hukum dari tiga instansi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus korona atau Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Rutan, Pengadilan, dan Kejaksaan di Lampung Utara bersepakatan untuk melakukan persidangan secara online. Mereka melakukan sidang terhadap para tahanan secara terpisah dengan mengunakan video komunikasi.

Para tahanan baik yang didampingi penasehat hukum maupun tidak didampingi, melaksanakan sidang di Rutan. Sedangkan, Jaksa Penuntut dan Hakim serta Panitera berada di Pengadilan Negeri setempat. Proses sidang di Rutan juga dikawal Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Karutan Kelas II B Daniel Arief didampingi Kepala Pengamanan Rutan, Ade Chandra mengatakan persidangan online para tahanan tersebut dimulai sejak Senin (30/3/2020) lalu. Dan hari ini merupakan hari ketiga pelaksanaan sidang secara online.

“Hari ini, terdapat puluhan tahanan tengah menjalani sidang. Prosesnya Alhamdulillah berjalan aman dan lancar. Dan ini sangat efektif,” kata Daniel, Kamis (2/4/2020).

Karutan melanjutkan, meski sidang dilakukan secara online, namun para tahanan tetap mendapat keamanan termasuk protokol soal pencegahan Covid-19.

“Keamanan dan kesehatan para tahanan yang mengikuti sidang online kami jaga. Tidak ada yang memastikan saat terdakwa kembali ke dalam Rutan dalam keadaan bersih. Sehingga imbauan untuk mencuci tangan dan membersihkan diri kami lakukan kepada mereka,” cetua Daniel.

Pria muda yang hobi menyanyi ini menambahkan, wabah Covid-19 sangat berdampak terhadap semua aktivitas dan pelayanan di jajaran pemerintah dan masyarakat.

Semua warga negara tanpa terkecuali diminta untuk melakukan fisikal distancing– menghindari kerumunan, keramaian dan menjaga jarak. Termasuk proses persidangan yang biasanya di pusatkan di Pengadilan Kotabumi sekarang diganti secara online atau dengan metode jarak jauh.

“Sidang secara online ini akan berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan, melihat perkembangan Covid-19. Semoga akan segera berakhir,” harap dia. (Rozi/zal)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.