Pasang APK di Pohon Caleg Demokrat dan PDIP Diduga Langgar UU No.32 tahun 2009

Bandarlampung, Warta9.com – Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden April 2019 sudah dimulai Minggu 23 September 2018. Hampir semua daerah KPU dan Bawaslu melakukan deklarasi kampanye damai, termasuk di Lampung.

Tapi anehnya, masa kampaye baru dimulai ada Caleg dari Partai Demokrat Rezki Wirmandi, SH dan Caleg PDIP Cik Raden, diduga telah melanggar. Sebab, kedua caleg itu memasang alat peraga kamoanye (APK) di pohon dengan cara dipaku.

Pantauan Warta9.com, Minggu (23/9/2018), Rezki caleg dari Partai Demokrat Dapil 3 (Kedaton, Way Halim dan Labuhanratu). Rezki caleg no.2 ini memasang puluhan APK dengan ukuran kurang lebih 50×75 Cm dipasang di pohon sepanjang jalan Urip Sumoharjo dan tempat lain.

Sementara itu, Caleg PDIP untuk DPRD Lampung Cik Raden juga memasang APK di pohon dengan cara dipaku di Jl. Ryacudu Campang Raya Bandarlampung.

Dua Caleg ini diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.23/2018 pasal 69 yang mengatur larangan dan sanksi dalam pelaksanaan kampanye pemilu. Dalam pasal ini ada empat ayat larangan berkampanye dan memasang alat peraga kampanye.

Dua caleg ini juga diduga melanggar UU No. 32 tahun 2009. Dimans dilarang memaku pohon-pohon untuk memasang alat peraga kampanye.

“Caleg mustinya baca UU No.32 th 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jangan memasang APK sembarangan apalagi dilarang undang-undang,” kata Yuli warga Way Halim.

Selain itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU melarang partai maupun calon legislatif memajang foto selain calon dan pengurus partai.

“Semua tokoh siapa pun dia, kecuali pengurus partai politik, dilarang untuk dipasang di alat peraga yang difasilitasi KPU,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, pengurus partai politik di tingkat pusat harus mendorong sosialisasi pengaturan kampanye, hingga tingkat daerah supaya tidak terjadi pelanggaran. Dia mencontohkan, tokoh nasional yang tidak boleh dipajang dalam APK, salah satunya adalah Presiden pertama Soekarno.

“Dalam alat peraga dilarang nama dan gambar presiden dan wakil presiden serta pihak lain selain pengurus partai politik. Soekarno, Suharto, Wahid Hasyim, KH Ahmad Dalam, Soedirman, mereka itu bukan pengurus parpol. Tokoh-tokoh itu tidak boleh (dipasang fotonya) karena bukan pengurus parpol. Alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan atau pihak lain bukan pengurus parpol,” kata Wahyu.

“SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Megawati boleh karena pengurus partai. Ini sensitif. Semua figur bukan pengurus parpol tidak boleh dipasang fotonya dalam alat peraga yang difasilitasi KPU,” sambung Wawan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.