Pasca Diperbolehkan Menggelar Hajatan, Permintaan Rekomendasi di Tulungagung Meningkat Tajam

Tulungagung, warta9.com – Pasca diperbolehkan menggelar hajatan dengan bersyarat, permintaan rekomendasi Masyarakat Kabupaten Tulungagung yang ingin menggelar hajatan meningkat signipikan.

Menurut Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, Rabu (10/10/2020), saat ini permintaan surat rekomendasi untuk menggelar hajatan di Tulungagung mengalami peningkatan htiga kali lipat, jika dibandingkan dengan lima bulan terakhir diawal pandemi.

Gugus tugas sendiri memang sudah memperbolehkan masyarakat yang hendak menggelar hajatan. Namun, sebelum menggelar hajatan, masyarakat diharuskan untuk meminta surat rekomendasi kepada Gugus Tugas terlebih dahulu.

“Untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi, masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan. Seperti, harus ada penanggung jawab, meminta ijin kepada kepala desa setempat, melampirkan jumlah undangan serta layout. Karena nantinya kami yang akan menganalisa apakah dilingkungan tersebut ada transmisi lokal atau tidak,” ucap Galih.

Galih melanjutkan, memang dalam satu bulan terakhir ini, jumlah permintaan surat rekomendasi untuk hajatan mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan pusat data laporan (Pusdalop) Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Tulungaung, pada September 2020 pihaknya sudah mengeluarkan 417 surat rekomendasi hajatan. Sedangkan pada April hingga Agustus, Gugus Tugas Kabupaten Tulungagung hanya mengeluarkan 130 surat rekomendasi.

“Kalau dibandingkan dimasa awal pandemi ya, jadi satu bulan terakhir permintaan rekomendasi memang tengah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yakni sekitar 417,” katanya.

Meski begitu, Galih mengaku, hingga saat ini Gugus Tugas Kabupaten Tulungagung hanya bisa mengeluarkan surat rekomendasi untuk hajatan saja. Sedangkan untuk pagelaran kegiatan yang sifatnya peringatan, hiburan, yang berpotensi mengundang kerumunan dan tidak bisa dikendalikan. Pihaknya masih belum bisa mengeluarkan izin maupun rekomendasi.

“Jika di acara hajatan ada hiburan dengan mengundang penyanyi masih diperbolehkan, sepanjang tidak menjadi acara inti yang nantinya membuat tamu undangan ikutan joget, itu gak boleh. Dan dalam menggelar hajatan untuk satu sesi maksimal berdurasi 3 jam. Misalnya undangan 100 orang dan kapasitas tempatnya hanya untuk 50 orang, maka bisa dibagi menjadi dua sesi, “jelas Galih. (W9-Untung)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.