Pasca Geledah Kantor Bupati Lamsel, KPK Tetapkan Tersangka Baru

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Dari pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Lampung Selatan tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka baru. Dia mengatakan sesuai kebijakan pimpinan baru, pengumuman tersangka baru disampaikan setelah penangkapan atau penahanan.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin, 13 Juli 2020.

Melansir dari Tempo.co, pengembangan perkara ini mulai mencuat ke publik karena penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Lampung Selatan hari ini. Sejumlah tempat yang digeledah di antaranya kantor bupati dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan.

Ali mengatakan KPK mengangkut sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Penyitaan barang bukti, kata dia, akan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Zainudin Hasan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim tingkat kasasi MA juga mewajibkan adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan ini membayar denda Rp 66,7 miliar.

Hakim menyatakan Zainudin terbukti menerima suap Rp 72 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp 7 miliar. Uang tersebut bersumber dari PT Baramega Citra Mulia dan PT Jhonlin. Penerimaan uang disamarkan sebagai gaji orang kepercayaan Zainudin di kedua perusahaan itu.

Hakim juga menyatakan Zainudin Hasan terbukti melakukan pencucian uang dengan membelikan uang hasil tindak pidana korupsi menjadi aset seperti mobil menggunakan nama orang lain. (Tempo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.