Pasca Kericuhan Saat Pleno KPU, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Pesisir Barat, warta9.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, resmi menetapkan YP sebagai tersangka dalam kericuhan pada pelaksanaan rapat pleno penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat oleh KPUD setenpat, Selasa (15/12/2020) lalu.

Kasatreskrim Polres Lambar AKP made Silpa Yudiawan, S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, M.H., Senin (21/12/2020) mengatakan, sebelumnya ada delapan orang yang diamankan usai terjadinya kericuhan yang berbuah aksi anarkis pelemparan batu oleh massa, namun, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

”Iya, sebelumnya ada delapan orang yang diamankan, namun dari hasil pemeriksaan oleh penyudik dan gelar perkara yang dilakukan, satu orang yang ditetapkan tersangka, sementara lainnya masih berstatus saksi,” ungkap Made.

Hanya saja, meskipun saat ini masih berstatus saksi, jika dalam perjalanan pemeriksaan nantinya memenuhi dua alat bukti termasuk ketika nantinya ada pihak lain yang terlibat dalam kericuhan tersebut maka akan diproses oleh penyidik bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka.

”Pada intinya untuk proses penyidikannya terus berjalan, penyidik kami terus melakukan pendalaman-pendalaman, dan meskipun saat ini baru satu orang tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” kata dia.

Ia menambahkan, untuk tersangka dijerat pasal 160 KUHPidana tentag penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara atau pasal 212 KUHPidana tentang melawan petugas dengan penjara satu tahun.

Seperti diketahui, diduga ratusan pendukung salah satu pasangan calon berbuat kericuhan saat rapat pleno terbuka KPUD Pesbar.

Kerusuhan itu berawal saat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten sedang dilakukan. Saat memasuki istirahat, sejumlah warga yang berada di luar melempari gedung dengan benda dan berkerumun di depan gedung tersebut.

Rapat pleno sedang istirahat, sedangkan massa di luar gedung sudah banyak, sehingga terjadi tindakan anarkistis. (W9-Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.