Pasca Pelantikan Anggota DPRD, Sekretariat Lakukan Inventarisasi Aset

Kotabumi, Warta9.com – Sekretariat DPRD Lam‎pung Utara (Lampura), Provinsi Lampung, kini sedang menginventarisasi sejumlah aset daerah yang digunakan oleh keempat mantan pimpinan DPRD. Mengingat telah berakhirnya masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019.

“Proses inventarisasi aset ‎daerah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak masih terus berlangsung,” kata Sekretaris DPRD Lampung Utara, Adrie, Kamis (22/8/2019).

Dijelaskan, inventarisasi aset ini ditujukan kepada seluruh pengguna barang, yaitu empat mantan unsur pimpinan yakni Rachmat Hartono (Ketua DPRD), Nurdin Habim (Wakil Ketua I), Herwan Mega (Wakil Ketua II), Arnol Alam (Wakil Ketua III).
Satu unit mobil yang dikembalikan ke sekretariat. “Jadi, tinggal dua unit mobil dinas lagi yang belum yang belum dikembalikan,” terangnya.

Sejatinya, jumlah mobil dinas yang belum dikembalikan berjumlah tiga unit. Namun, lantaran mantan pim‎pinan DPRD periode lama kembali menjabat sebagai pimpinan DPRD sementara, maka mobil dinas itu masih menjadi ‘haknya’ untuk digunakan.

Menurut Adrie, pendataan aset daerah yang sedang mereka lakukan ini hanya untuk menjalankan amanat pelbagai peraturan. Peraturan – peraturan yang mengatur hal ini di antaranya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 17/2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Daerah Nomor 6/2004 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Inventarisasi aset ini hanya untuk menindaklanjuti amanat aturan saja,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Tohir menyampaikan, inventarisasi yang mereka lakukan sementara ini sifatnya baru sebatas imbauan. Hal ini dikarenakan para pengguna barang masih boleh menggunakan aset selama satu bulan terhitung ‎sejak masa bakti berakhir. ‎”Merujuk pada ayat 5 dalam pasal 13 di PP Nomor 18/2017,” tukasnya. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.