Paslon Dedi – Topani Melenggang Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat 2025 – 2030

banner 970x250

Jakarta, Warta9.com – Mahkamah Konstitusi hari ini, selasa (4 Februari 2025)  menggelar sidang pleno dalam Perkara No.38 PHPU.BUP/XXIII/2025., terkait gugatan Sengketa Hasil Pemilukada Kabupaten Pesisir Barat tahun 2024 lalu.

Melalui Tim Penasehat Hukum, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dedi Irawan & Irawan Topani, menyampaikan, perkara PHPU Pilkada Pesisir Barat sudah selsai, kata Alfi Zabadi, SH.,MH  juru bicara Tim Kuasa Hukum pasangan Dedi-Topani, usai putusan MK, Selasa (4/2/2025)..

Bacaan Lainnya

Dalam Putusan Perkara No.38 tsb Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan;

Memutuskan – menyatakan Mahkamah Konstitusi “Tidak Berberwenang”,

untuk memeriksa permohonan pemohon  Atas nama Septi Heri Agusnaeni Dan Ade Abdul Rochim, selaku pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Barat nomor urut 2.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut bahwa, Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati nomor urut 1, Dedi Irawan Dan Irawan Topani terpilih sebagai Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat masa jabatan 2025 – 2030.

Hadir juga Wakil Bupati terpilih Irawan Topani dan Ketua Tim Pemenangan Paslon dengan jargon “BERANI” ini, Aris Ikhwanda.

“Perkara PHPU Pikada Pesisir Barat 2024 sudah selesai, dan selanjutnya Dedi – Topani menunggu jadwal pelantikan bersama para  kepala daerah terpilih seluruh indonesia hasil Pilkada 2024, yang InsyaAllah akan dilaksanakan pada Februari 2025 ini,” terang Alfi Zabadi, SH.,MH Tim Pendamping Hukum fihak terkait dalam sambungan ponselnya.

Lebih lanjut, satu harapan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir barat untuk bersatu kembali, akur dan saling dukung untuk kemaslahatan bersama.

“Tidak ada lagi 01, 02 dan 03 semua bersatu mendukung Bupati terpilih Dedi – Topani untuk bersama-sama menuju Kabupaten Pesisir barat yg lebih maju lagi. Maju kabupatennya, sejahtera masyarakatnya,” pungkas Advokat jebolan pesantren ini.

Adapun ke-8 Tim PH tersebut yang menghadiri dan mendampingi langsung pada jalannya persidangan, diantaranya, Dr. H. Hermasyah Dulaimi, S.H., M.H, Zeplin Efrizal, S.H., M.H, Alpi Zabadi, S.H., M.H, Yurlisman, S.H., M.H, Irwanto, S.H, Robert Ariesta, S.H., M.H, Muhammad Kasrozi, S.H., M.H dan Ahmad Manggedi, S.H., M.H. (**)

banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.