Paslon Juprius-Rina Tak Miliki Hak Suara Di Waykanan

Waykanan, Warta9.com – Di Pilkada Kabupaten Wayakanan, Lampung, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Juprius-Rina Marlina tidak memeberikan hak suaranya ditempat mereka ‘bertarung’ karena KTP keduanya berdomisili di luar kabupaten Waykanan.

Ketua KPU Waykanan, Refki Darmawan, membenarkan jika Juprius dan Rina tak miliki hak suara. “Juprius KTP nya di Bandar Lampung, sementara Rina Marlina KTP nya Jakarta,” ujar Refki.

Menurutnya, dalam aturan tidak ada larangan bagi warga yang tidak berdomisili di Waykanan dapat mencalonkan diri di Kabupaten Waykanan.

Terpisah calon wakil bupati nomor urut 1, Rina Marlina, mengaku meski dirinya tak miliki hak suara di tempat dia bertarung. Namun istri dari mantan Bupati Waykanan ini optimis memenangkan kontestasi lima tahunan ini. “Saya optimis memperoleh hasil maksimal,” singkatnya.

Untuk diketahui, Pilkada Waykanan diikuti dua pasangan calon. Paslon nomor urut 1 Juprius-Rina Marlina diusung PDI-P dan Gerindra. Paslon nomor urut 2 Raden Adipati Surya- Ali Rahman diusung partai Demokrat, Nasdem, PKB, PAN, Golkar, PKS dan Hanura. (Rozi/Lam/Van)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.