Pasutri di Bandarlampung Kompak Jual Sabu

Bandarlampung, Warta9.com – Alasan tak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap pasangan suami isteri (Pasutri) di Jalan Danau Toba, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pasutri ini bernama Ryan Hidayat (37) dan Astrina (39). Mereka ditangkap saat berada di rumah kontrakannya diwilayah Jalan Pulau Singkep, Gang Tangkil, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung, Rabu (21/3) siang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen menjelaskan, penangkapan berawal dengan adanya informasi bahwa di kontrakan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Pukul 12.00 WIB, anggota Opsnal Subdit III melakukan pengintaian dan melihat gerak-gerik pria yang keluar masuk membawa bungkusan plastik warna hitam,” jelasnya kepada Warta9.com Kamis (22/3).

Usai diselidiki lagi, lanjutnya, anggota menyakinkan bahwa kontrakan tersebut telah dijadikan tempat transaksi narkoba. Tak menunggu lama, akhirnya anggota menangkap keduanya saat sedang berada di kamar.

“Kita lakukan penggeldahan dan mendapatkan barang bukti 625 gram sabu-sabu yang sudah dibagi menjadi 17 paket, satu unit timbangan, tiga sendok dan satu bundel plastik klip,” terangnya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.