Patroli Rutin Jajaran Polres Tulangbawang Amankan Pembawa Narkoba

Tulangbawang, Warta9.com – Polres Tulangbawang, Lampung tak henti-hentinya menekan peredaran narkoba di dua wilayah hukum Polres setempat, Kabupaten Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.

Dengan cara memerintahkan setiap jajaran Polsek di dua Kabupaten itu, melaksanakan patroli rutin Curat, Curas, Curanmor maupun peredaran narkoba.

Bahkan pada saat patroli rutin dilakukan oleh Polsek Banjar Agung, petugas berhasil mengamankan remaja berenisial HE (18), warga Kampung Kuripan Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Pemuda HE melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Timur (Jalintim) unit 5 Kampung Kuripan Jaya, Minggu (18/08/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan pemuda tersebut kedapatan membawa narkoba.

Hal ini dikatakan Kompol Rahmin, SH mewakili PLH Kapolres AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, bila diamankan pelaku HE, saat Polisi sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan kejahatan jalanan di Jalintim, lalu melihat seorang remaja mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna biru tanpa plat nomor dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Sepeda motor itu kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap pengendaranya, Polisi berhasil menemukan plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di saku kanan bagian depan celana jeans miliknya.

“Dari hasil interogasi Polisi terhadap pelaku, sabu tersebut merupakan milik pelaku yang baru saja membeli dan belum sempat digunakan,” ucap Rahmin, Selasa (20/08/2019).

Rahmin katakan lagi, Barang Bukti (BB) yang disita dalam kasus ini berupa plastik klip kecil berisi sabu, sepeda motor Yamaha Mio J warna biru tanpa plat nomor dan celana jeans merk lois warna biru.

“Tak sampai disini, pelaku aat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya. (W9-wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.