Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal Ancam Demo Pemkot

Penasehat Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A dan sekaligus Ketua Umum LSM Abang Tidar Eri Sujono.

Tegal, Warta9.com – Dilema permasalahan pedagang pasar pagi Kota Tegal Blok A belum menemui titik terang, sejak demo terakhir pada (4/11/19) hungga saat ini tidak ada jawaban atau sulosi dari Pemkot Tegal.

Ketua paguyuban pasar pagi blok A (PPBA) Oiyondra saat di temui di pasar tersebut Jum’at siang (17/1/20) mengatakan kecewa kepada Pemkot Tegal saat demo terakhir. Wakil Walikota Tegal, Jumadi ST mengatakan, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, namun menyelesaikan masalah harus dengan kepala dingin. Pihak Pemkot sedang mengkaji Perda tersebut nantinya harus dikawal bersama.

Namun mirisnya hingga saat ini tidak ada jawaban atau respon sedikit pun dari pihak Pemkot Tegal. Malah muncul pemberitaan dari salah satu media lokal Tegal (16/1) jika Pemerintah Kota Tegal memberikan teguran ketiga kepada 102 pedagang Blok A Pasar Pagi untuk segera melunasi tunggakan retribusi sekitar Rp1,3 miliar. Jika 30 Januari 2020 nanti belum juga dibayarkan, maka Pemkot akan melakukan penyegelan.

“Yang di inginkan para pedagang pasar pagi blok A itu jawaban dan solusi secara tertulis. Jelas dan secara resmi kami semua pasti akan membayar retribusi bukan langsung tindakan seperti yang di sampaikan Walikota Tegal Dedy yon Supriyono dalam pemberitaan di salah satu media lokal Tegal,” tandas Oiyondra.

“Memang saya sudah tiga kali menerima surat teguran dari Pemkot Tegal, namun janji dari Kabid Pasar Maman Suherman sebelum surat teguran di layangkan akan di adakan audiensi dulu dengan pihak pedagang pasar Blok A. Tapi kenyataannya tidak ada audiensi dengan pihak pedagang blok A,” ungkap Oiyondra.

Di tempat yang sama, Penasehat Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A dan sekaligus Ketua Umum LSM Abang Tidar Eri Sujono menanggapi pemberitaan yang muncul dari salah satu Media lokal Tegal menjelaskan akan menyegel.

“Itu menurutnya harus lihat dulu perjanjian dua belah pihak,semua harus ada surat keputusan dari pihak pengadilan jangan seenaknya sendiri main segel aja,” ungkap Eri.

Pedagang pasar pagi blok A bukan tidak mau membayar tetapi minta kejelasannya gimana aturannya supaya pihak pedagang pasar Pagi blok A memahami. “Pedagang pasar pagi blok A punya duit kok, mereka semua sanggup untuk membayar,” tandas Eri.

Dia mengatakan akan menunggu hingga Minggu (19/1/20), karena pihaknya telah mengantongi surat izin demo untuk hari Senen (20/1/20) dari pihak Polres Tegal Kota.

“Jika tidak ada surat, solusi dan pembahasan bersama para pedagang kami semua akan melakukan demo ke Walikota. Demo itu solusi terakhir yang di lakukan pihak pedagang pasar blok A manakala tidak ada kesepakan kedua belah pihak untuk mencari solusi,” ungkap Eri.

“Tinggal bagaimana menjadi pejabatnya saja. Jangan arogansi yang di keluarkan terus, sewenang-wenang bertindak ini negara hukum dan jangan di anggap masyarakat tidak mengetahui aturan dan tidak bakalan berani,” kata dia lagi.

Dikonfirmasi terpisah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal melalui Kabid Pasar Maman Suherman mengatakan, terkait permasalahan pemberitaan di salah satu media dirinya mengaku telag jenuh dan bosan. “Biarlah apa yang mau terjadi terjadilah,” tandas Maman. (W9-sho)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.