Pegawai Terpapar Covid-19, Disdukcapil Pringsewu Alihkan Layanan Kependudukan ke Online

Nazri, Kadisdukcapil Pringsewu

Pringsewu, Warta9.com – Penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu masih tinggi. Sudah tiga minggu Kabupaten Pringsewu berstatus zona merah Covid-19.

Penularan Covid-19 juga berdampak pada pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu Lampung. Sepeeti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu untuk sementara waktu meniadakan pelayanan langsung administrasi kependudukan (adminduk), karena ada pegawai yang terpapar Covid-19.

Meski demikian, layanan adminduk tetap berlangsung secara daring atau online melalui aplikasi Getuk Sewu dan Sewuati.

Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri, SH, Kamis (22/7) mengatakan, untuk sementara tidak memberikan pelayanan langsung menyusul lima pegawai Disdukcapil terpapar Covid-19. Tiga pegawai lainnya isolasi mandiri karena keluarganya terjangkit virus corona.

Nazri mengatakan, keberadaan pegawai yang terinfeksi virus corona mengakibatkan dampak psikologis bagi pegawai lainnya.

Setelah konsultasi dengan Disdukcapil Provinsi Lampung, kata Nazri, akhirnya layanan langsung untuk sementara waktu tidak dioperasionalkan.

Selain itu, Nazri mengaku pihaknya juga melaksanakan intruksi Kemendagri dan Bupati untuk melaksanakan work from home (WFH) sejumlah 75 persen. “Artinya (Disdukcapil) tidak tutup total,” ujar Nazri.

Ditambahkan Nazri, peniadaan pelayanan langsung itu hanya dilakukan dua hari kerja, 22-23 Juli 2021.

Dia berharap, tidak ada halangan sehingga operasional Disdukcapil bisa dibuka kembali Senin, 26 Juli 2021.

Sementara itu, data kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pringsewu pada Kamis 22 Juli sebanyak 59 orang, total sebanyak 1.912 orang, meninggal dunia 94 orang yang sudah sembuh 1609 orang. (W9-jam)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.